Kasus Korupsi LRT Sumsel, Kejati Sumsel Dalami Peran Direksi Waskita Karya

Kasus Korupsi LRT Sumsel, Kejati Sumsel Dalami Peran Direksi Waskita Karya--Istimewa

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jajaran direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dalam kasus korupsi pembangunan proyek LRT Sumsel yang bernilai Rp1,3 triliun.

Pernyataan ini disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, usai menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Prasetyo Boeditjahjono, pada Selasa, 5 November 2024.

"Saat ini tim penyidik masih menginvestigasi apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya peran dari jajaran direksi PT Waskita Karya," ujar Umaryadi.

Menurut Umaryadi, sejauh ini fokus penyidikan terarah pada peran para tersangka dalam tahap perencanaan proyek. Namun, tim penyidik terus mengevaluasi apakah terdapat indikasi korupsi pada fase pelaksanaan pembangunan LRT Sumsel.

BACA JUGA:Kebakaran Hebat di 5 Ulu Palembang, Rumah Penjaga Malam Ludes Terbakar

BACA JUGA:PT PAMA Buka Lowongan Magang! Ini Persyaratan dan Dokumen Pendukungnya

"Sejauh ini, para tersangka terkait dengan perencanaan, tetapi kami terus memantau apakah ada indikasi pada tahap pelaksanaan proyek," tambah Umaryadi.

Modus operandi tersangka baru, Prasetyo Boeditjahjono, disebutkan mirip dengan penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung RI. Pada kasus LRT Sumsel, diduga ada pengaturan dalam proses lelang yang berujung pada penerimaan uang sebesar Rp18 miliar.

"Uang tersebut diduga diperoleh melalui sejumlah transaksi ke rekening pribadi Prasetyo dari tahun 2016 hingga 2020," terang Umaryadi.

Mengenai teknis pemeriksaan lebih lanjut terhadap Prasetyo, Umaryadi menyebutkan bahwa Kejati Sumsel masih menunggu arahan dari pimpinan. Pemeriksaan bisa dilakukan baik di Kejaksaan Agung maupun di Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Puluhan Truk Overload Terjaring di Terminal Kayuagung: Sidang Langsung di Lokasi

BACA JUGA:Kejanggalan Seleksi P3K! Anggota Satpol PP OKI Datangi BKPP

Meski demikian, Umaryadi memastikan bahwa persidangan kasus ini akan digelar di Palembang, mengingat lokasi kejadian perkara dan kasus yang berbeda dengan yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Prasetyo Boeditjahjono dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER