Kasus Korupsi LRT Sumsel, Kejati Sumsel Dalami Peran Direksi Waskita Karya
Kasus Korupsi LRT Sumsel, Kejati Sumsel Dalami Peran Direksi Waskita Karya--Istimewa
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Prasetyo juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan jalur kereta api Besitang-Langsa, yang dilaksanakan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017-2023. Dalam kasus ini, Prasetyo diduga menerima fee senilai Rp2,6 miliar.
Penyidik juga menemukan sejumlah penyimpangan dalam proyek tersebut, di antaranya Prasetyo diduga memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket dan mengarahkan KPA untuk memilih delapan perusahaan tertentu dalam proses lelang.
BACA JUGA:40 Remaja Bersenjata Tajam di Muaro Jambi Diamankan Polisi, Diduga Rencanakan Tawuran
BACA JUGA:Dapatkan Hadiah Menarik Jalan Santai Bersama KPU Ogan Ilir Besok
Dengan penetapan Prasetyo sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus korupsi LRT Sumsel kini menjadi lima orang. Tiga di antaranya adalah Tukijo, Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Ignatius Joko Herwanto, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya, dan Septiawan Andri Purwanto, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya. Satu tersangka lainnya adalah Bambang Hariyadi Wikanta, Direktur PT Perentjana Djaya.