Ada-Ada Saja, Hanya Bermodalkan Gunting, Pencuri di Ogan Ilir Berhasil Gasak Sebuah Bentor
--
OGAN ILIR - Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, berhasil mengamankan Muhar (37), pelaku pencurian bentor di Kabupaten OGAN ILIR.
Muhar, pelaku pencurian bentor di Kabupaten Ogan Ilir berhasil diamankan Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, saat sedang bersantai di rumahnya.
Menurut Kapolsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah, pelaku pencurian bentor di Kabupaten Ogan Ilir ini diketahui telah melakukan pencurian bentor di halaman rumah warga Tanjung Raja.
"Awalnya kita mendapatkan laporan dari warga terkait adanya pencurian bentor di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja," terang Kapolsek, Jumat, 8 Desember 2023.
Mendapat laporan dari warga, Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, langsung melakukan pengejaran kepada pelaku pencurian bentor yang telah meresahkan warga tersebut.
"Alhamdulillah, tim kita berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian bentor di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja," ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku pencurian bentor ini mengaku, bahwa perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya tersebut dengan cara menggunakan gunting.
"Setelah becak motor menyala, pelaku membawa dan melepaskan bak becak motor dari motornya," paparnya.
Oleh pelaku, sepeda motor tersebut digadaikan kepada warga Indralaya sebesar Rp400.000. Sedangkan bak becak motornya dijual seharga Rp 1,5 juta.
"Ketika mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada dirumah, kami langsung bergerak ke sana dan melakukan penangkapan di rumah pelaku," paparnya.
Setelah itu pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolsek Tanjung Raja. Beserta barang bukti sebuah bak becak motor warna hitam kombinasi merah.
“Ya, Rabu dini hari kemarin pelaku kami amankan tanpa adanya perlawanan,” ujar AKP Hermansyah.
Pelaku yang kini ditetapkan tersangka terancam pidana penjara 7 tahun akibat perbuatannya itu. “Tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas AKP Hermansyah.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan Muhar ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP tersebut.(*)