Diduga Salah Satu Guru SDN di Prabumulih Tak Masuk kerja Lebih dari satu bulan
Kabid Ketenagaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih --
“ASN yang tidak masuk kerja ada sanksinya, namun untuk memastikan hal tersebut, tentu kita harus mengetahui lebih dalam kebenaran informasi ini,” tukasnya.
Diketahui , Sanksi Disiplin Sedang untuk ASN, yaitu berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) jika melanggar aturan berikut:
1. Tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, PNS akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan.
2. Bolos 14-16 hari setahun, PNS mendapat sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan.
3. Jika seorang abdi negara bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan
Sanksi Disiplin Ringan, PNS hanya akan mendapat teguran baik lisan maupun tertulis jika melanggar aturan berikut:
1. Tidak masuk selama 3 hari dalam setahun, akan diberi teguran lisan.
2. Bolos sebanyak 4-7 hari setahun, akan mendapat teguran secara tertulis.
3. Tidak masuk 7-10 hari, PNS akan diberi surat pernyataan tidak puas