Perjalanan Kasus Selebgram Alnaura hingga Menjadi Buronan Interpol
Selebgram Alnaura digiring ke rutan di Palembang. Foto: Welly Jasrial Tanjung/detik--
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Alnaura Karima Pramesti alias Naura (32), seorang selebgram asal Palembang, akhirnya ditangkap di Jepang setelah menjadi buronan selama hampir dua tahun. Alnaura, terpidana kasus penipuan investasi bodong, ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa Alnaura terlibat dalam kasus penipuan yang ditangani Kejari Palembang. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, ia dinyatakan bersalah atas penipuan berdasarkan pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun.
Saat putusan pertama dijatuhkan pada Selasa (26/4/2022), Alnaura segera mengajukan banding melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Tinggi Palembang. Namun, pada Selasa (31/5/2022), Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa meskipun tindakan Alnaura terbukti, perbuatannya tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga ia dibebaskan dari segala tuntutan.
"Setelah putusan Pengadilan Tinggi tersebut, Alnaura dibebaskan dari Rumah Tahanan Merdeka Palembang," ungkap Hutamrin.
BACA JUGA:7 Manfaat Air Putih untuk Menurunkan Berat Badan dan Kesehatan Tubuh
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhenti dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Kamis (16/6/2022). Akhirnya, pada Rabu (9/11/2022), Mahkamah Agung memutuskan bahwa Alnaura terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penipuan, dan ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Setelah JPU menerima putusan Mahkamah Agung pada 11 Januari 2023, surat perintah pelaksanaan eksekusi terhadap Alnaura segera dibuat. Namun, tiga kali panggilan yang dilayangkan pada 3 Desember 2022, 19 Desember 2022, dan 2 Januari 2023 diabaikan oleh Alnaura, yang memutuskan untuk melarikan diri.
Untuk itu, Kejari Palembang mengeluarkan surat perintah operasi intelijen dan daftar pencarian orang (DPO) pada 18 Januari 2023. Tak hanya itu, permintaan pencegahan keluar negeri juga diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM, serta diterbitkan Red Notice Interpol pada 31 Januari 2024.
Hutamrin menjelaskan bahwa selama dalam pelarian, Alnaura berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain, termasuk Thailand, Vietnam, dan Jepang, sebelum akhirnya berhasil ditangkap. "Alnaura cukup licin dalam pelariannya, sering berpindah tempat dan sulit dilacak. Proses pemulangannya juga memerlukan waktu karena melibatkan hukum internasional," tambahnya.
Pada Sabtu (26/10/2024) siang, Alnaura akhirnya dipulangkan dari Jakarta ke Palembang, dan akan menjalani hukuman pidananya di Lapas Perempuan Palembang. (*)