OKU TIMUR, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Polisi dari Polsek Madang Suku II, Polres OKU Timur, telah menangkap sepasang suami istri asal Lampung, yakni Muhsin (54) dan Saraswati (40). Keduanya merupakan warga Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan mengenai penipuan dan penggelapan yang terjadi pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Modus yang digunakan oleh pasangan ini adalah dengan mencuri sepeda motor Honda Beat Street milik korban, Katiran (65), yang tinggal di Desa Dadimulyo, Kecamatan Madang Suku II. Peristiwa tersebut berlangsung pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.
Kedua pelaku mendatangi rumah korban dengan berpura-pura menanyakan mengenai rumah kosong di sampingnya. Mereka kemudian meminta untuk meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak berkunjung ke rumah teman di desa yang sama.
BACA JUGA:6 Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang Diserahkan ke Kejari Lahat
BACA JUGA:Rumah Mewah Bandar Narkoba di Palembang Disita BNN, Baru Selesai Dibangun dan Undang Warga Yasinan
Setelah ditunggu cukup lama, pasangan tersebut tidak kunjung kembali dan justru membawa kabur sepeda motor korban, sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 13 juta.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku cukup baru dan perlu diwaspadai oleh masyarakat," ungkap Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi, melalui Kapolsek Madang Suku II, Iptu Syahirul.
Setelah menerima informasi tentang keberadaan pelaku di Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II, tim kepolisian segera melakukan penangkapan pada Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.
Kedua pelaku berhasil ditangkap dan kini sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Madang Suku II. "Mereka telah mengakui perbuatannya dan diancam dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP," tambah Kapolsek.