KORANPRABUMULIHPOS.COM - Penajam Paser Utara - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, baru saja menerbitkan sertifikat tanah elektronik perdana di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN), yang diperuntukkan bagi Istana Negara dan Istana Garuda.
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sertifikat ini menandai langkah awal bagi pengelolaan tanah di IKN, dan diserahkan setelah Presiden Joko Widodo meresmikan bangunan Istana Negara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Jumat lalu.
Sertifikat tanah elektronik tersebut merupakan hak pakai untuk kedua istana, dengan luas total 56,87 hektare atau 568.705 meter persegi, yang sah dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Menteri AHY mengungkapkan harapannya bahwa peresmian Istana Negara di ibu kota baru akan mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia di masa mendatang.
BACA JUGA:Mobil Miliaran Hancur, YouTuber Ini Malah Minta Bantuan Donasi Netizen?
BACA JUGA:Target Tiga Juta Rumah Per Tahun; Program Presiden Terpilih Prabowo
Presiden Jokowi menambahkan bahwa meskipun Istana Negara telah diresmikan, Istana Garuda masih dalam tahap penyelesaian akhir dan diperkirakan akan selesai dalam waktu sebulan. Presiden Jokowi juga menyebut bahwa Istana Garuda akan diresmikan oleh Presiden berikutnya, Prabowo Subianto, setelah dilantik.
Kedua istana ini diharapkan menjadi simbol kemajuan Indonesia di abad ke-21. Pada hari yang sama, Presiden Jokowi juga meresmikan Rumah Sakit Hermina Nusantara dan Mayapada Hospital Nusantara.