Buron 10 Bulan, Pencuri Empat Sapi di Prabumulih Akhirnya Tertangkap
Buron 10 Bulan, Pencuri Empat Sapi di Prabumulih Akhirnya Tertangkap--
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Upaya panjang pelarian Irwan Saputra (26) akhirnya kandas di tangan Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan.
Pelaku pencurian hewan ternak lintas kabupaten itu diringkus di kediamannya di Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, pada Selasa (4/11/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Selama hampir 10 bulan, Irwan hidup berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi. Namun, pengejaran tak kenal lelah yang dilakukan aparat akhirnya berbuah hasil. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga menyita mobil pikap dan terpal penutup bak yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curiannya.
Kasus ini bermula dari laporan Ardiansyah (46), warga Perumnas Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, yang kehilangan empat ekor sapi di kandang miliknya di Kelurahan Cambai, pada Januari 2025. Saat itu, korban terkejut mendapati pintu kandang terbuka dan gembok dalam keadaan rusak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta, yang menjadi sumber penghidupan utama keluarganya.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Prabumulih Ditangkap, Pil Ekstasi dan Uang Jutaan Rupiah Diamankan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H. Tiyan Talingga, S.T., M.T., segera memerintahkan tim untuk bergerak cepat. Petugas mengumpulkan bukti, memeriksa sejumlah saksi, hingga menelusuri rekaman CCTV di berbagai titik. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menggunakan mobil pikap saat melancarkan aksinya pada malam hari.
Namun, penangkapan tak berjalan mudah. Selama berbulan-bulan, Irwan terus berpindah tempat hingga menyulitkan pelacakan. Hingga akhirnya, petugas menerima informasi akurat bahwa pelaku pulang ke rumahnya di Desa Sumaja Makmur.
Tak ingin kehilangan momentum, tim gabungan Resmob Polres Prabumulih bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Megang langsung melakukan penggerebekan. Irwan tak sempat kabur dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku berinisial IS berhasil kami amankan di rumahnya di wilayah Gunung Megang, Muara Enim,” ungkap AKP H. Tiyan Talingga, mewakili Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si.
BACA JUGA:Pelaku Pungli di Tugu Nanas Prabumulih Ditangkap, Ini Identitasnya
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para peternak agar memperkuat sistem keamanan kandang serta menjadi bukti nyata komitmen Polres Prabumulih dalam menindak tegas kejahatan lintas wilayah di Sumatera Selatan.

