Bobol Warung, Tikus Angin Diringkus; BB Senapan Angin hingga Timbangan Diamankan

Minggu 06 Oct 2024 - 21:41 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Kasus ini kini dalam proses penyidikan, dan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal lima tahun.(*)

Kategori :