KORANPRABUMULIHPOS.COM - Indonesia kini tengah memasuki masa transisi pemerintahan dari Joko Widodo-Ma'ruf Amin menuju Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pengamat teknologi, Heru Sutadi, menyarankan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengalami perubahan agar lebih relevan dengan perkembangan zaman.
"Khusus untuk Kementerian Kominfo, karena saya sudah mengikuti sejarahnya, istilah 'informatika' perlu diperbarui. Harus ada perubahan nama, tidak lagi hanya Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jika tetap mempertahankan 'komunikasi', maka 'informatika' harus diubah," ujar Heru dalam wawancara di Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Heru menjelaskan bahwa istilah informatika lebih terfokus pada hal-hal teknis terkait komputer. Namun, di era ekonomi digital seperti saat ini, perubahan nomenklatur Kominfo di era Prabowo-Gibran sangat diperlukan.
"Beberapa negara sudah memiliki kementerian dengan nama Kementerian Inovasi, atau Kementerian Digital, bahkan Kementerian Komunikasi dan Ekonomi Digital. Ke depan, strategi ini perlu disesuaikan. Istilah 'informatika' terlalu terfokus pada komputer, yang terminologinya sudah ketinggalan zaman," tambahnya.
BACA JUGA:Melihat Penampakan Bumi 80 Tahun Lalu Lewat Google, Begini Caranya
Lebih lanjut, Heru juga berharap agar pemimpin Kominfo di era Prabowo-Gibran berasal dari kalangan profesional yang memiliki latar belakang kuat di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
"Dibutuhkan seseorang yang memiliki kemampuan, pendidikan, dan pengalaman yang sesuai untuk memimpin sektor digital ini. Komunikasi hanya bagian kecil, sementara sektor digital adalah yang dominan, jadi perlu diperhatikan dengan serius," jelas Heru.
Perubahan tersebut, menurut Heru, tak hanya untuk memajukan ekonomi digital Indonesia, tetapi juga untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah yang masih belum terselesaikan.
"Kita masih memiliki masalah infrastruktur yang belum tuntas, seperti desa-desa yang belum terjangkau internet. Secara nasional, kecepatan internet kita masih berada di kisaran 20-25 Mbps, sementara negara lain sudah mencapai 100 Mbps. Jadi, pemerataan ini harus segera diatasi," terangnya.
Selain itu, Heru juga menyoroti pentingnya peningkatan keamanan siber dan perlindungan data pribadi. "Keamanan siber kita masih lemah. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan mulai efektif pada 17 Oktober, namun hingga kini belum ada Peraturan Pemerintah dan lembaga perlindungan data pribadinya," tutup Heru. (*)