JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengatur ulang jadwal pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di provinsi tersebut.
"Saksi AFI dan ROC meminta penjadwalan ulang," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu malam.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa ROC adalah Rudy Ong Chandra, yang menjabat sebagai Komisaris di beberapa perusahaan, termasuk PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, serta memiliki 5 persen saham di PT Tara Indonusa Coal.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan kapan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut akan dilaksanakan. Awalnya, mereka dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu, 2 Oktober, di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur.
BACA JUGA:Hasil Klarifikasi KPK Tentang Jet Pribadi Kaesang Segera Diumumkan
BACA JUGA:Siapa yang Layak Menjadi Pimpinan KPK 2024-2029?
Dalam jadwal tersebut, penyidik KPK juga memanggil Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, Wahyu Widhi Heranata (WWH). Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan keterangan, sehingga KPK akan kembali mengirimkan surat pemanggilan untuk WWH.
Saksi yang hadir dalam pemeriksaan adalah Ketua KADIN Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT), dan seorang aparatur sipil negara bernama Zakariyansyah Iban (SI).
"Kedua saksi tersebut diminta klarifikasi mengenai peran mereka dalam proses pemberian dan perpanjangan IUP," jelas Tessa.
Sebagai informasi, KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi di Kalimantan Timur pada 19 September 2024 dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, identitas dan jabatan tersangka belum bisa diungkap karena penyidikan masih berlangsung.
BACA JUGA:Transparansi dalam Seleksi, KPK Gelar Wawancara Terbuka Calon Pimpinan
BACA JUGA:Daftar Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK; Melaju ke Tahap Wawancara - Tes Kesehatan
Dalam kasus ini, KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri bagi ketiga tersangka terkait penyidikan korupsi di Kalimantan Timur. "Pada 24 September 2024, KPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 yang melarang perjalanan ke luar negeri bagi tiga warga negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC," ungkap Tessa.
Larangan tersebut berlaku selama enam bulan dan diberlakukan karena keberadaan ketiganya dianggap penting untuk proses penyidikan yang sedang berlangsung.