JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa kampanye untuk kolom kosong dalam Pilkada Serentak 2024 diperbolehkan, dengan syarat tidak menggunakan fasilitas negara.
Bagja mengingatkan kepada pengawas pemilu untuk mensosialisasikan aturan kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur kampanye pemilihan untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Pengawas pemilu harus mengedukasi sesuai dengan PKPU Kampanye. Jika ada kolom kosong, masyarakat memiliki pilihan—baik untuk memilih calon atau kolom kosong tersebut," jelas Bagja di Jakarta, Senin.
Dia menambahkan, keberadaan satu calon melawan kolom kosong memberikan dua pilihan bagi pemilih. Oleh karena itu, fenomena kolom kosong dalam pemilihan seharusnya diakui sebagai bagian penting, mencerminkan kritik terhadap daerah dan partai politik yang hanya menyediakan satu calon.
BACA JUGA:PARAH! TNI Gadungan di Monas Menipu hingga Puluhan Juta
BACA JUGA:Promosi Budaya, Kuliner Padang dalam Balutan Kostum Miss Grand 2024
Bagja juga mengingatkan bahwa situasi pemilihan dengan satu calon dapat meningkatkan risiko praktik politik uang. Karena itu, dia meminta pengawas pemilu untuk lebih waspada di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.
Lebih lanjut, Bagja mendorong pengawas pemilu untuk berani menegakkan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Mereka tidak boleh ragu untuk memanggil pihak-pihak yang terindikasi melanggar aturan.
"Pengawas pemilu harus mengikuti semangat Bung Karno, vivere pericoloso, yang berarti menjalani risiko. Kami berharap mereka berani menunjukkan ketegasan," tutupnya.