JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan bahwa anggaran untuk pelaksanaan pilkada ulang akibat kemenangan kotak kosong atas calon tunggal bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Dalam undang-undang, pilkada itu bisa menjadi tanggung jawab pemerintah pusat jika daerah tidak mampu," ungkap Doli di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Dia menambahkan bahwa penggunaan APBN untuk pilkada ulang ini penting, terutama karena beberapa dari 37 daerah yang akan mengadakan pilkada dengan calon tunggal memiliki anggaran daerah (APBD) yang terbatas.
"Diharapkan pemerintah pusat dapat bertanggung jawab dalam pelaksanaan ini," lanjutnya.
BACA JUGA:Perundungan di Sekolah: DPR Minta Kemendikbud Bertindak Tegas
BACA JUGA:Bandara IKN Resmi Beroperasi: Presiden Jokowi Lakukan Pendaratan Perdana
Doli menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pilkada ulang ini akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), disepakati bahwa pilkada ulang akan dilaksanakan pada tahun 2025 jika kotak kosong mengalahkan calon tunggal.
Komisi II DPR RI berencana untuk membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP mengenai PKPU yang mengatur pelaksanaan pilkada dengan satu pasangan calon dalam rapat yang dijadwalkan pada 27 September 2024.
Di kesempatan lain, anggota KPU RI, August Mellaz, menyebutkan bahwa terdapat 37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong dalam Pilkada 2024.
BACA JUGA:Imigrasi Denpasar Tindak Tegas: Deportasi WNA Ukraina karena Produksi Konten Dewasa
BACA JUGA:Pansus Haji 2024, Menteri Agama Dapat Rapor Merah
Berikut adalah daftar wilayah dengan pasangan calon tunggal berdasarkan informasi dari KPU RI:
Pilkada Provinsi
1. Papua Barat: Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani