RUU Revisi UU BUMN: Turun Jadi Badan Penyelenggara, DPR Target Rampung Sebelum 2 Oktober

RUU Revisi UU BUMN, Turun Jadi Badan Penyelenggara, DPR Target Rampung Sebelum 2 Oktober--Antara

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pembahasan mengenai masa depan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mencuat di Senayan. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai BUMN tengah digodok serius di parlemen.

Salah satu poin penting dalam revisi kali ini adalah rencana penurunan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN. Artinya, jika RUU ini disahkan, posisi Kementerian BUMN tidak lagi berada dalam struktur kementerian negara, melainkan berdiri sebagai sebuah badan khusus yang fokus mengatur, mengawasi, dan menyelenggarakan tata kelola perusahaan milik negara.

“Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Penyelenggara BUMN,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (24/9).

Dasco menegaskan, keberadaan Badan Penyelenggara BUMN nantinya tidak akan digabungkan dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Menurutnya, BUMN memiliki peran dan karakteristik berbeda dengan investasi yang dikelola oleh BPI Danantara. Karena itu, opsi peleburan tidak menjadi pilihan, melainkan dibiarkan berdiri secara mandiri.

BACA JUGA:DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Terbuka, Publik Bisa Ikut Awasi

BACA JUGA:Pemerintah Setujui RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Target Rampung Tahun Ini

Lebih jauh, Dasco menjelaskan bahwa urgensi revisi UU BUMN berangkat dari kondisi faktual saat ini, di mana sebagian fungsi Kementerian BUMN dinilai sudah bergeser atau bahkan diambil alih oleh BPI Danantara. Sementara itu, fungsi Kementerian BUMN saat ini hanya sebatas:

Bertindak sebagai regulator pemegang saham Seri A Dwiwarna, dan

Menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP) BUMN.

“Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan,” tegasnya.

BACA JUGA:DPR Batalkan Revisi RUU Pilkada, Kaesang Pangarep Terganjal Usia untuk Maju Pilkada 2024

BACA JUGA:KPAI Pantau Langsung Aksi Pelajar Menolak RUU Pilkada: Fokus pada Perlindungan Anak

Tak hanya sebatas perubahan status, revisi UU BUMN ini juga akan mengakomodir sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan tata kelola BUMN. Salah satu yang paling menonjol adalah larangan bagi wakil menteri untuk menduduki jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN.

“Berdasarkan masukan dari masyarakat pada saat undang-undang BUMN direvisi, itu banyak masukan mengenai beberapa hal di situ, yang kemudian akhirnya dipikirkan oleh teman-teman untuk kemudian direvisi,” kata Dasco.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER