Pansus Haji 2024, Menteri Agama Dapat Rapor Merah

Selasa 24 Sep 2024 - 20:09 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, Marwan Jafar, menilai bahwa pelaksanaan haji 2024 menjadi rapor merah bagi Menteri Agama (Menag).

“Bila kita melihat pelanggaran yang terjadi, tentu hasil ini mencerminkan kinerja Menag yang tidak memuaskan. Ini bukan hanya soal rapor merah, tetapi juga menandakan ketidaklayakan untuk menjabat sebagai Menteri Agama. Ini berkaitan dengan peran aparat penegak hukum,” ujar Marwan Jafar di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa.

Pansus Haji memberikan penilaian buruk ini berdasarkan berbagai temuan dalam sidang-sidang yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan Kemenag dalam masalah pelaksanaan haji tahun ini.

Pansus juga telah beberapa kali memanggil Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk memberikan keterangan dan pertanggungjawaban terkait pelaksanaan ibadah haji 2024.

BACA JUGA:Wujudkan Keamanan, Latihan Senjata Api untuk Petugas Imigrasi

BACA JUGA:Memulihkan Nama Baik! PKB Ajukan Penegasan MPR Terkait Gus Dur

“Menag sudah tiga kali tidak hadir dalam panggilan kami, seharusnya pada hari Senin (23/9) menjadi kesempatan terakhir. Namun, ia kembali mangkir,” tegas Marwan.

Dia mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi pelaksanaan ibadah haji agar tidak ada hal-hal yang terabaikan di masa mendatang.

“Jika jurnalis dan publik tidak mengawasi, banyak hal bisa diabaikan. Setiap fraksi memiliki pandangan dan rekomendasi masing-masing dalam proses ini,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Senin (23/9), Pansus Haji mengundang Menag untuk memberikan penjelasan terkait pertanggungjawaban haji 2024. 

BACA JUGA:Misi Mudah, Uang Cepat: Aplikasi CashDream yang Harus Kamu Coba

BACA JUGA:Komet A3 Melintasi Langit Pekan Ini, Bisa Dilihat dengan Mata Telanjang

Namun, Menag harus menghadiri International Meeting for Peace (IMP) di Prancis, mewakili Presiden Joko Widodo, sehingga Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) harus ditunda karena beberapa pihak terkait juga tidak dapat hadir.(*)

Kategori :