Kejati Tahan 3 Pejabat PT Waskita Karya Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 T

Jumat 20 Sep 2024 - 11:01 WIB
Reporter : Dina M
Editor : Ros Suhendra

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Janji Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Dr Yulianto SH MH untuk mengusut kasus mega korupsi bernilai triliunan rupiah, sepertinya bakal segera terpenuhi.

Terbukti, pada Kamis 19 September 2024 malam tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumsel menetapkan sekaligus menahan 3 pejabat kasus korupsi pembangunan prasaranan Light Rail Transit (LRT) Sumsel yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp1,3 triliun.

3 pejabat itu adalah Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk berinisial T, lalu Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk berinisial UH serta Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk berinisial SAP.

Demikian diterangkan Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, saat gelar rilis penetapan sekaligus penahanan tiga orang tersangka korupsi pembangunan LRT Sumsel, Kamis 19 September 2024 malam.

BACA JUGA:Penyelidikan Korupsi di Panwaslu OKI: Tirta Arisandi Dianggap Berperan Penting

BACA JUGA:Mantan Kades Harimau Tandang Terancam 20 Tahun Penjara: Korupsi Dana Desa

Didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH serta Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH Umaryadi mengatakan, dalam penyidikan perkara ini tim penyidik telah menemukan cukup alat bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

"Sebelumnya ketiganya juga telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan sebagai tersangka," kata Unaryadi.

Dijelaskannya, modus perkara yang dilakukan para tersangka yang berhasil diungkap tim penyidik pidsus Kejati Sumsel adanya dugaan korupsi kegiatan atau pekerjaan pembangunan prasaran kereta ringan atau LRT dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

Lebih rinci diterangkan Umaryadi, bahwasanya pada saat penyidikan ditemukan beberapa poin fakta hukum hingga menjerat ketiga tersangka pada tahap perencanaan.

BACA JUGA:Skandal Korupsi RSUD Rupit: Dua Dokter dan Bendahara Ditetapkan sebagai Tersangka

BACA JUGA:KPK Apresiasi Prabowo Subianto: Anggaran Baru untuk Pemberantasan Korupsi

Pertama, kata Umaryadi adanya dugaan mark-up terhadap kontrak pekerjaan perencanaan pada kegiatan pembangunan prasarana LRT Sumsel.

Kedua, lanjutnya adanya dugaan aliran dana berupa uang suap atau gratifikasi kepada beberapa pihak dengan total Rp25,6 miliar.

"Dan ketiga, tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sebanyak sejumlah 2 miliar 88 juta rupiahnya g merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi kepada beberapa pihak tersebut," terangnya.

Kategori :