Viral! Kepala Desa Terlibat Deklarasi Paslon, Bawaslu OKI Tanggapi Laporan

Senin 16 Sep 2024 - 10:48 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

KAYUAGUNG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Seorang kepala desa (Kades) dari Rambai, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKI.

Laporan ini muncul setelah sang kepala desa tertangkap kamera saat melakukan swafoto dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKI dalam acara deklarasi di Kayuagung beberapa waktu lalu.

Namun, Bawaslu OKI mengungkapkan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. Hal ini disebabkan laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil yang ditetapkan dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Oleh karena itu, laporan tersebut dihentikan.

Menurut peraturan tersebut, laporan yang tidak memenuhi syarat formil dan materiil tidak dapat diproses lebih lanjut. Namun, laporan tersebut tetap dapat menjadi informasi awal jika terdapat indikasi pelanggaran. Jika dalam penelusuran ditemukan bukti pelanggaran, maka laporan tersebut dapat diproses lebih lanjut. Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti yang cukup, laporan akan dihentikan setelah dibahas dalam rapat pleno Bawaslu OKI.

BACA JUGA:Tragedi di Sungai Musi: Balita 3 Tahun Terseret Arus Saat Mandi

BACA JUGA:Pabrik Pakan Ikan Sebabkan Bau Tak Sedap di OKU Timur, Warga Minta Solusi Cepat

Ketua Bawaslu OKI, melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Syahrin, pada Minggu, 15 September 2024, menyampaikan hal tersebut.

Sebelumnya, laporan tersebut diajukan oleh Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan, yang dipimpin oleh Yovi Meitaha. Laporan ini mengklaim bahwa oknum kepala desa yang berinisial S terlibat dalam deklarasi dukungan untuk pasangan calon tertentu. Laporan disampaikan ke Bawaslu OKI pada 10 September 2024 dengan alasan pelanggaran netralitas yang diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29, yang menyatakan bahwa kepala desa harus bersikap netral dalam setiap pemilihan umum.

Yovi menegaskan bahwa keterlibatan kepala desa dalam kegiatan politik praktis dianggap sebagai pelanggaran serius yang perlu ditindak tegas. SPM juga berencana melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) untuk proses hukum lebih lanjut dan mendesak KPU OKI untuk meningkatkan pengawasan terhadap netralitas kepala desa selama Pilkada.

Menanggapi laporan ini, Syahrin dari Bawaslu OKI mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam melaporkan temuan. Ia menyebutkan bahwa setiap laporan akan dikaji secara formil dan materiil. Jika laporan memenuhi syarat, akan dibahas dalam rapat pleno dan dilakukan klarifikasi dengan saksi-saksi. Bawaslu OKI memiliki waktu 5 hari setelah berkas dinyatakan lengkap untuk membuat keputusan dan menginformasikan hasilnya kepada pihak terkait.

Kategori :