250 gram: Rp345.015.000
500 gram: Rp689.820.000
1.000 gram: Rp1.379.600.000
BACA JUGA:Pempek Palembang Masuk Daftar 4 Teratas Jajanan Kaki Lima Terbaik Dunia
BACA JUGA:LFP Bikin Heboh, Antam Masih Pede Garap Nikel?
Menurut PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.
Kategori :