KPK Pastikan Kasus Korupsi Tidak Akan Mempengaruhi Jalannya Pilkada

Rabu 04 Sep 2024 - 07:02 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses hukum untuk kasus korupsi akan terus berlanjut tanpa mempengaruhi jalannya Pilkada 2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa bahwa KPK berkomitmen agar penyelidikan dan penyidikan tidak akan mengganggu proses pemilihan kepala daerah.

Ia juga menekankan bahwa upaya hukum ini tidak akan dipolitisasi untuk merugikan calon tertentu.

Tessa menyebutkan bahwa KPK akan mengikuti jadwal dan rencana yang telah ditetapkan untuk setiap kasus, termasuk yang melibatkan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

BACA JUGA:Plastik di Lautan: Apakah Ada Harapan untuk Menghapusnya Secara Total?

BACA JUGA:PSSI Siapkan Mees Hilgers: Elkan Baggott Semakin Jauh dari Timnas Indonesia

"Seluruh kegiatan penyelidikan dan penyidikan akan berlangsung sesuai dengan rencana yang telah ada, termasuk terhadap mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Tessa.

Dia menambahkan bahwa meskipun ada calon kepala daerah yang telah menjadi tersangka, proses hukum terhadap mereka akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Proses penyidikan dan pemeriksaan saksi akan terus dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," jelasnya.

Dalam pernyataan terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa Kejaksaan Agung akan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah selama Pilkada 2024 untuk menjaga integritas proses demokrasi. 

BACA JUGA:Lanjutkan Empat Lawang Emass, HBA-Henny Daftar di KPU

BACA JUGA:Sosok H Arlan, Pengusaha Karet Nyalon yang Wali Kota Prabumulih

"Tujuan penundaan ini adalah untuk menghindari adanya kampanye hitam atau manipulasi isu yang dapat mempengaruhi calon-calon lain," ujar Harli di Lapangan Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, pada hari Senin.

Harli menambahkan bahwa keputusan Jaksa Agung untuk menunda proses hukum bukanlah bentuk perlindungan terhadap tindakan kriminal.

Ia memastikan bahwa Kejaksaan Agung akan melanjutkan proses hukum setelah Pilkada selesai.

Kategori :