PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Muhammad Juliyanto warga Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih harus merasakan penjara diusia remaja.
Muhammad Juliyanto yang berusia 19 tahun ini, ditangkap tim Singo Polsek Prabumulih Timur pada Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 00.15 WIB.
Pelaku telah melakukan aksi pencurian Handphone milik ibu rumah tangga bernama Euis Suryani (27) warga Limboent Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo menyampaikan Kasus pencurian itu tejadi pada Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WIB di rumah korban.
BACA JUGA:Pencuri Motor Milik Petani di Kota Prabumulih Ditangkap di Lahat
BACA JUGA:Tragis! Remaja di Palembang Ditemukan Tewas Tergantung, Ibu Curiga Ada Sesuatu yang Mengerikan
"Saat kejadian, pelaku yang diduga telah menggambar isi rumah, masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci," kata Kapolsek.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil 1 unit handphone jenis INFINIX NOTE 7 LITE Warna Forset Green milik korban.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 2,5 juta dan melapor ke polsek Prabumulih Timur," ucapnya.
Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek PBM Timur, AKP Herry Sulistyo, memerintahkan Kanit Reskrim Timur, IPDA Nendri S.H untuk segera melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui keberadaan pelaku.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Tangkap 33 Tersangka Selama Operasi Sikat 2 Musi 2024
BACA JUGA:Heboh! Pelaku Pencurian Motor Beraksi di Palembang, Dua Unit Raib Dalam Hitungan Detik
"Pelaku ditangkap di rumahnya di, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur. Tanpa perlawanan, dan barang bukti juga berhasil diamankan," ungkapnya
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terjerat kasus tindak pidana pencurian pasal 362 KUHPidana.(*)