Marta Dinata menekankan pentingnya calon untuk memenuhi semua persyaratan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
"KPU Kota Prabumulih telah mengeluarkan pengumuman mengenai pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih dengan nomor pengumuman 276/Pl.02-2-Pu/1674 2/2024.
Para calon diharapkan mematuhi semua ketentuan yang tercantum dalam pengumuman tersebut," ungkap Marta Dinata pada hari Minggu, 25 Agustus 2024.
Marta Dinata juga menjelaskan bahwa pengumuman ini merujuk pada ketentuan Pasal 95 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan untuk posisi gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
Berdasarkan Keputusan KPU Kota Prabumulih Nomor 257 Tahun 2024, syarat minimal suara sah untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan Kepala Daerah 2024 adalah 11.797 suara.
Pendaftaran akan dilakukan di kantor KPU Kota Prabumulih, Jalan Ahmad Yani Nomor 9, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Pendaftaran berlangsung pada hari Selasa dan Rabu, 27 hingga 28 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, serta pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 23.00 WIB.
Para calon Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih harus merupakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan lain dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam p engumuman nomor 276 Tahun 2024.