KORANPRABUMULIHPOS.COM - Polres Musi Rawas berhasil menangkap 33 tersangka dari 28 laporan polisi (LP) selama pelaksanaan Operasi Sikat 2 Musi 2024, yang fokus pada kasus kejahatan 3C (Curas, Curat, dan Curanmor).
Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai dari 7 hingga 20 Agustus 2024.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, menjelaskan bahwa operasi ini menekankan penegakan hukum melalui pendekatan tertutup atau tidak diumumkan secara luas.
"Ini merupakan keberhasilan terbesar dalam Operasi Sikat Musi di Polres Musi Rawas. Dari 28 laporan polisi, kami berhasil menangkap 33 tersangka.
BACA JUGA:Calon Walikota Prabumulih Diserang OTK, Ketua KPU Disandera
BACA JUGA:Diperiksa KPK, Mendes Abdul Halim Iskandar Tepis Isu Dana Hibah
Laporan ini bervariasi, mulai dari kasus yang sudah lama hingga yang terjadi pada 2020, 2023, dan 2024," ujarnya pada Kamis (22/8/2024).
Dari 28 laporan yang diterima, terdapat 20 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan 8 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 15 unit handphone, 1 laptop, 4 sepeda motor, 1 mobil.
484 janjang buah sawit, 1 senjata api rakitan laras pendek, 2 selongsong peluru, dan 2 paket kecil sabu.
BACA JUGA:DPK LAKRI Prabumulih Masih Tunggu Hasil Penelusuran Tentang PPDB
BACA JUGA:Ahli Hukum Sebut Putusan MK Tidak Bisa Dibatalkan oleh Legislatif
"Salah satu pengungkapan yang berhasil kami lakukan adalah penangkapan 11 tersangka terkait pencurian 484 janjang buah sawit.
Salah satunya adalah Hermansyah yang melakukan pencurian di Desa Batu Bandung, Kecamatan TPK," jelasnya.
Selain itu, ada juga penangkapan terkait pencurian barang-barang milik mahasiswa di rumah Posko KKN di Dusun 3 Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, dengan tersangka bernama Yayan.