DPK LAKRI Prabumulih Masih Tunggu Hasil Penelusuran Tentang PPDB
Gedung wakil rakyat yang diharapkan bisa memberikan informasi pada publik --
KORANPRABUMULIHPOS.COM- DPK LAKRI Prabumulih masih menunggu hasil penelusuran tentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di lingkungan Kota Prabumulih, tahun ajaran 2024-2025.
Hingga saat ini, pihaknya masih menggunakan hasil penelusuran, sesuai dengan Undang-Undang RI nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah mengisaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan.
Hal tersebut bertujuan agar dalam penyelenggaraan negara dapat diawasi oleh publik, dan adanya keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik yang semakin tinggi, partisipasi masyarakat tersebut menghendaki adanya jaminan terhadap Keterbukaan Informasi Publik.
Lakri melaksanakan surat, terkait dengan tindaklanjut Aksi Demonstrasi pada tanggal 14 Mei 2024 yang lalu di depan Gedung DPRD Kota Prabumulih, melalui surat Nomor : 045/DPK PBM/LAKRI/VII/2024 tentang tindak lanjut Tuntutan Aksi Demonstrasi Terkait Pungli dan Pelaksanaan PPDB Tahun 2024/2025 tanggal 15 Juli 2024.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Siap 100 Persen Plus; Pengamanan Pilkada 2024 di Kota Prabumulih
"Meskipun belum mendapatkan tanggapan yang serius dari Pimpinan DPRD Kota Prabumulih, kita berharap ada balasan dan respon terhadap surat yang kami ajukan. Sebagai keterwakilan masyarakat, para anggota Dewan, dituntut untuk lebih peka dan responsif terhadap setiap permasalahan yang terjadi," ujar Fandri Heri Kusuma.
Karena belum mendapatkan respon, DPK LAKRI Prabumulih kembali mengirimkan surat yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRD Kota Prabumulih dengan surat Nomor : 055/DPK PBM/LAKRI/VIII/2024 tentang Surat Permohonan Informasi Publik pada tanggal 15 Agustus 2024 yang sampai dengan saat ini juga belum ada konfirmasi dan tanggapan yang serius.
Adapun Surat Permohonan Informasi Publik tersebut bukan hanya ditujukan kepada PPID DPRD Kota Prabumulih, tetapi kami tujukan juga kepada PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih.
Dari kejadian tersebut DPK LAKRI Prabumulih semakin, berkeyakinan bahwa pelaksanaan PPID di Kota Prabumulih tidak berjalan secara baik dan efektif sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang No. 14/2008 tentang KIP
BACA JUGA:Kantor dan Ruang Kelas SDN 69 Dibongkar, Siswa Masuk Sekolah Doouble Shift
DPK LAKRI Prabumulih akan terus berupaya agar yang menjadi Hak Publik, yaitu adanya Keterbukkan Informasi Publik dapat terwujud di Kota Prabumulih ini. Dia juga berharap agar seluruh pihak terkait baik Pemerintah Kota Prabumulih, DPRD Kota Prabumulih, Dinas Instansi maupun BUMN/BUMD memahami substansi dari Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sehingga tidak ada lagi informasi yang "ditutupi.
Kexuali,ecuali informasi yang sifatnya rahasia negara sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.(05)