JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 6.400 rekening yang dicurigai terlibat dalam perjudian daring sebagai bagian dari upaya menanggulangi aktivitas tersebut di Indonesia.
Tindakan ini diambil untuk melacak aliran dana yang terkait dengan perjudian online dan merupakan bagian dari strategi lebih besar untuk menangani masalah ini.
Deden Firman Hendarsyah, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening ini merupakan langkah awal dari pendekatan yang lebih komprehensif. Ia meminta lembaga perbankan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap rekening-rekening yang dianggap mencurigakan.
"Dalam hal ada laporan keuangan yang mencurigakan, kami meminta bank untuk meneliti rekening-rekening tersebut. Selain itu, transaksi dari rekening yang terindikasi juga bisa dihentikan sementara," ujar Deden dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) pada Senin, 19 Agustus 2024.
BACA JUGA:Kritik Pedas Muzak Marko: Anggaran Rp87 Miliar untuk Perayaan HUT RI di IKN Dipertanyakan
BACA JUGA:Gempa Megathrust dan Potensi Tsunami Besar di Wilayah Jawa dan Sumatera
Deden menyebutkan bahwa OJK menggunakan dua pendekatan utama dalam menghadapi maraknya perjudian online: pencegahan dan penegakan hukum. Edukasi dan perlindungan konsumen adalah langkah awal untuk meningkatkan kesadaran tentang risiko perjudian daring.
"Kami juga mengimbau lembaga keuangan untuk lebih waspada dan terus memperbaiki sistem deteksi untuk transaksi yang mencurigakan," tambahnya.
Deden menambahkan bahwa pemblokiran ini tidak hanya mencakup rekening individu, tetapi juga institusi yang terlibat dalam perjudian online. Salah satu tantangan terbesar adalah banyaknya rekening yang menggunakan identitas palsu atau hasil jual beli rekening.
"Rekening yang kami blokir adalah yang digunakan di situs-situs judi online," jelasnya. Kasus jual beli rekening juga semakin banyak, menyulitkan pihak berwenang untuk melacak pemilik rekening yang sebenarnya.
BACA JUGA:Hasan Nasbi: Dari Pengamat Politik ke Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
BACA JUGA:Perubahan Kabinet: Presiden Jokowi Lantik Menteri dan Kepala Badan Baru di Istana
"Jarang sekali kami mendapatkan keluhan dari masyarakat mengenai pemblokiran rekening mereka, sehingga investigasi menjadi lebih sulit," ungkap Deden.
Lebih lanjut, Deden menjelaskan bahwa OJK sedang bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menentukan apakah dana dalam rekening tersebut dapat disita oleh negara. "Kami tidak dapat mengambil langkah hukum langsung di luar lembaga keuangan, tetapi kami berkolaborasi untuk memantau aliran dana yang mencurigakan," tegasnya.
OJK berharap lembaga keuangan dapat terus mengembangkan sistem deteksi dini terhadap transaksi yang mencurigakan untuk mempersempit ruang gerak pelaku perjudian online.