OJK Catat 40.470 Warga Palembang Terlibat Judi Online, Tertinggi di Sumsel
Bank Sumsel Babel gelar FGD upaya pemberantasan judol di sektor perbankan -(Foto: Istimewa/dok humas Bank Sumsel Babel)-
KORANPRABUMULIHPOS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung mengungkapkan bahwa sebanyak 40.470 orang di Palembang terlibat dalam judi online, dengan total deposit ilegal mencapai Rp 214 miliar. Palembang menempati posisi teratas di antara 17 kabupaten/kota di Sumsel dalam hal jumlah pemain judi online.
Dari total tersebut, mayoritas pemain judi online adalah pria yang bekerja di sektor swasta, dengan total mencapai 101.840 orang dan deposit yang mencapai Rp 415 miliar. Secara keseluruhan, terdapat 2.370.000 pemain judi online di tingkat nasional dengan total transaksi mencapai Rp 600 triliun hingga Maret 2024.
Di bawah Palembang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berada di peringkat kedua dengan 10.512 pemain dan deposit Rp 37 miliar, diikuti Banyuasin dengan 9.862 orang (Rp 28 miliar), OKI dengan 9.003 pemain (Rp 21 miliar), dan Muara Enim dengan 8.063 orang (Rp 28 miliar).
Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Arifin Susanto, menyatakan bahwa peningkatan jumlah pemain judi online ini didorong oleh kemajuan digitalisasi. "Kebanyakan pemain judi online adalah laki-laki yang bekerja di sektor swasta. Ketersediaan akses yang mudah untuk judi online, termasuk untuk kalangan anak-anak, semakin memperburuk keadaan," ujarnya dalam Forum Diskusi yang diadakan oleh Bank Sumsel Babel, OJK, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Rabu (23/10/2024).
Berdasarkan data hingga Desember 2023, jumlah pemain judi online mencapai 118.890 orang dengan deposit Rp 472 miliar. Meskipun mayoritas adalah laki-laki, terdapat juga 18.045 perempuan yang terlibat, dengan nilai deposit Rp 57 miliar.
Arifin juga menekankan risiko dari penggunaan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membuka banyak rekening secara online. Hingga 14 Oktober 2024, OJK telah memerintahkan pemblokiran 7.599 rekening yang dicurigai terlibat judi online, dan pada Juni 2024, OJK menutup 8.271 identitas penyedia pinjaman online ilegal yang diduga terkait pendanaan judi.
"Judi online, investasi ilegal, dan pinjaman online ilegal merupakan masalah yang saling terkait," tegasnya. OJK berkomitmen untuk memberantas judi online dengan menjalin kerjasama antara lembaga keuangan dan pihak berwenang untuk menjaga integritas sektor perbankan serta melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian.
Melalui diskusi ini, diharapkan dapat tercipta sinergi antara lembaga pengawas dan perbankan untuk mencegah praktik judi online yang merugikan masyarakat dan mengancam stabilitas keuangan.
Direktur Utama Bank Sumsel Babel, Achmad Syamsudin, juga menegaskan komitmennya untuk mendukung inisiatif pemberantasan judi online, menyatakan pentingnya kolaborasi antara lembaga keuangan dan pihak berwenang dalam menjaga integritas sektor perbankan serta melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian. (*)