PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024.
Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, bersama Ketua TP PKK Provinsi Melza Elen Setiadi, secara resmi meluncurkan program ini di Atrium Mall Palembang Trade Center (PTC) Palembang pada Minggu sore, 18 Agustus 2024.
“Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Semoga ini bisa membantu meringankan beban,” ujar Elen dalam acara peluncuran tersebut.
Elen Setiadi menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat serta mendukung stabilitas keuangan daerah di Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Mengenal Pempek Lenggang: Sajian Khas Palembang yang Lezat, Berikut Resepnya
BACA JUGA:Malam Penuh Makna: 45 Paskibraka OKI Terima Penghargaan dari Pj Bupati
Stimulus fiskal ini diharapkan dapat memulihkan ekonomi rakyat dan mempermudah investasi serta mendorong pertumbuhan dunia usaha.
Kebijakan insentif pajak daerah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Sumatera Selatan.
Data rasio pendapatan daerah menunjukkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkontribusi sebesar 52,72% dari Pendapatan Daerah, Pajak Daerah mencapai 86,79% dari PAD, Pajak Kendaraan Bermotor berkontribusi 25,26% dari Pajak Daerah, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 24,34% dari Pajak Daerah.
Menurut Elen, Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024 mencakup beberapa kebijakan penting, termasuk keringanan pajak kendaraan bermotor, pembebasan sanksi administratif, pengurangan BBNKB untuk transaksi kedua dan seterusnya, serta pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Mengenal Bolu Cupu: Makanan Khas Kayuagung yang Menembus Batas Zaman yang Mendapat Sertifikat KIK
BACA JUGA:Peserta Panjat Pinang Sumatera Ekspres Membludak
Program pemutihan ini akan berlangsung dari 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024 di Provinsi Sumatera Selatan.
Elen mengimbau masyarakat Sumatera Selatan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan memastikan kepatuhan dalam membayar pajak, yang merupakan kontribusi penting bagi pembangunan nasional dan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, H. Achmad Rizwan S.STP. MM, menambahkan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB serta memperkuat APBD Provinsi Sumsel.