JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Jessica Kumala Wongso, yang sebelumnya terjerat kasus pembunuhan berencana dengan menggunakan racun sianida dalam kopi, kini telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta. Pembebasan ini terjadi pada hari Minggu pagi.
Jessica meninggalkan penjara pada pukul 09.38 WIB, disambut oleh tim kuasa hukumnya. Beberapa menit sebelum itu, Otto Hasibuan, salah satu pengacara Jessica, sudah tiba di lokasi.
Saat meninggalkan lapas, Jessica tampak melambaikan tangan kepada jurnalis yang meliput acara tersebut di luar pagar penjara. Tanpa memberikan komentar lebih lanjut, Jessica langsung diarahkan ke mobil oleh tim pengacaranya dan direncanakan akan menuju ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.
Menurut keterangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Jessica Kumala Wongso mendapatkan hak pembebasan bersyarat yang efektif mulai tanggal 18 Agustus 2024.
BACA JUGA:Maknai Hari Kemerdekaan HUT RI ke - 79; PHR Zona 4 Berjuang Memenuhi Kebutuhan Energi Nasional
BACA JUGA:Ini 10 Tanda Kamu Punya Mindset Tinggi dalam Kehidupan Sehari Hari
Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam pernyataan resminya menyebutkan, "Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024."
Keputusan ini mengikuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 mengenai syarat dan prosedur pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.