Daswan: Tidak ada Aturan Tertulis Paskibraka Harus Lepas Hijab

Kamis 15 Aug 2024 - 08:13 WIB
Reporter : Eka
Editor : Inga

Daswan: Tidak ada Aturan Tertulis Paskibraka Harus Lepas Hijab

KORANPRABUMULIHPOS.COM- Sejak tahun 2022 lalu, Paskibraka tidak lagi berada di bawah naungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), melainkan sudah berada di bawah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). 

Kemarin mencuat tentang pernyataan ketua BPIP pusat, yang menyatakan demi keseragaman anggota Paskibraka tidak boleh menggunakan jilbab, pada saat pelantikan atau pengukuhan anggota Paskibraka di IKN pada Selasa 13 Agustus 2024 lalu

Pernyataan tersebut membuat heboh masyarakat yang kontra terhadap statemen tersebut, sangat menyayangkan pernyataan ketua BPIP, meski pada akhirnya meminta maaf dan menyatakan tidak ada paksaan.

Namun Kepala Badan Kesbangpol Kota Prabumulih, Ahmad Daswan SSos MM, menegakkan untuk di Kota Prabumulih tidak ada akan menerapkan hal yang seperti itu.

BACA JUGA:Diskriminasi dalam Paskibraka: KB PII dan MUI Menuntut Klarifikasi dan Perubahan Kebijakan

"Kita akan menjalankan sesuai dengan aturan saja. Dalam peraturan BPIP nomor 3 tahun 2022 sebagai aturan pelaksana peraturan presiden nomor 51 tahun 2022, tentang paskibraka tidak ada larangan anggota paskibraka mengenakan atribut keagamaan seperti hijab," kata Daswan, Kamis 15 Agustus 2024.

Dalam aturan tersebut, paskibraka Putri hanya wajib mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 cm di bawah lutut, dan baju lengan panjang berwarna putih. pakaian itu lalu dilengkapi dengan set leher merah putih, sarung tangan warna putih kaos kaki putih sepatu pantofel hitam dan tanda kecakapan berwarna hijau.

Kemudian ditambah dengan berbagai atribut seperti peci dan Garuda Pancasila, lambang paskibraka, lencana kepemimpinan merah putih, Garuda, nama dan lambang daerah papan nama dan evolet Paskibraka.

 

 "Kami melihat selama pelaksanaan latihan para anggota Paskibraka Putri tidak ada yang merasa terganggu, karena menggunakan hijabnya. Jadi aturan tersebut sudah benar tidak ada yang mengatur atribut keagamaan," tukasnya.(05)

Kategori :