KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 32 situs yang menyediakan layanan konversi pulsa menjadi uang tunai, yang diduga terkait dengan aktivitas judi online. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa pemblokiran ini efektif mulai hari ini dan bertujuan untuk menanggulangi perjudian online.
"Kami tidak akan mentoleransi judi online. Semua pihak harus bekerja sama untuk memberantas masalah ini," ujar Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Menurut Menkominfo, judi online berdampak negatif pada masyarakat, termasuk gangguan ekonomi rumah tangga, peningkatan kriminalitas, perceraian, dan masalah kesehatan pada anak-anak. Aktivitas judi online menyebabkan banyak masalah sosial dan ekonomi di kalangan masyarakat kecil.
Dari 32 situs penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang diblokir, hanya satu yang terdaftar secara resmi, yaitu Boss Pulsa. Sementara, 31 situs lainnya tidak terdaftar.
BACA JUGA:Inovasi HUAWEI: MateBook X Pro (2024) Menawarkan Performa Hebat dalam Desain Tipis
BACA JUGA:Upacara HUT RI di Jakarta dan IKN digelar Hybrid
Berikut daftar 31 PSE yang diblokir dan tidak terdaftar:
- Tetra Pulsa
- byPulsa - Convert Pulsa
- Transfer Pulsa Store
- Tukarcoid
- Uangkan
- viapulsa
- bagipulsa
- Delta Convert
- Dooeit: Convert Pulsa
- RubahPulsa
- converin
- zonaconvert
- rajin convert
- pulsaconverter.com
- conversa
- Beli Pulsa
- Convert Pulsamu Jadi Uang
- Pulsaku - convert Pulsa
- Transfer-pulsa (Tukar pulsa)
- Cvpulsa - Convert Pulsa
- Zahraconvert
- Toko Convert
- Sultan Pulsa - Tukar Pulsa
- GOPULSA Convert pulsa ke Uang
- Autoconvert - Tukar Pulsa
- Gudang Pulsa - Tukar Pulsa
- Sukma Convert
- Tukar Pulsa
- Pulsa Converter
- Converinaja
- Convert Pulsa
Pemblokiran ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Pasal 6 PP 71 Tahun 2019 menyatakan kewajiban pendaftaran bagi PSE yang menyediakan atau mengelola layanan konversi pulsa. Sanksi pemutusan akses diatur dalam Pasal 100 ayat 1 PP 71 Tahun 2019, terkait dengan layanan yang diduga memfasilitasi konversi pulsa untuk transaksi judi online.
Menkominfo menegaskan pentingnya penanganan judi online secara menyeluruh dan konsisten, yang tidak hanya melibatkan sosialisasi tetapi juga pemantauan terhadap transaksi keuangan yang terkait. Selain itu, Kominfo meminta lembaga keuangan, termasuk perbankan, untuk aktif dalam upaya pemberantasan judi online.
Kominfo juga telah meminta operator seluler untuk membatasi transfer pulsa melalui gadget, dengan batas maksimal pengiriman pulsa per hari sebesar Rp 1 juta.