Tegas, Pemkot Prabumulih Larang ASN & Non-ASN Main Judi Online: Wako Terbitkan Edaran!

Tegas, Pemkot Prabumulih Larang ASN & Non-ASN Main Judi Online: Wako Terbitkan Edaran!--
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pemerintah Kota Prabumulih mengambil langkah tegas untuk menekan maraknya judi online yang dinilai berdampak negatif pada etos kerja dan integritas aparatur.
Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/182/DISKOMINFO/2025 yang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkot terlibat aktivitas perjudian daring.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemkot dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik merugikan.
5 Poin Utama Larangan Judi Online
Dalam surat edaran tersebut, terdapat lima poin penting yang harus dijalankan seluruh Kepala Perangkat Daerah:
BACA JUGA:Kades dan Camat RKT Cek Lahan, Bibit Sawit Bantuan Walikota Cak Arlan sudah Ditanam
BACA JUGA:Atlet O2SN Asal Prabumulih Siap Berkompetisi di Provinsi, Optimis Maju ke Tingkat Nasional
Pertama, Mewujudkan Lingkungan Kerja Bebas Judi Online. Kepala OPD diminta menciptakan suasana kerja yang sehat, kondusif, serta terbebas dari pengaruh negatif judi online.
Kedua, Pengawasan Aktif Terhadap Aplikasi Judi. Seluruh ASN dan Non-ASN dilarang keras mengunduh, mengakses, atau menyimpan aplikasi perjudian.
“Jika ditemukan, aplikasi harus segera dihapus dan pelanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan,” tegas Wali Kota H. Arlan.
Ketiga, Bijak Menggunakan Media Sosial dan Gadget. Pegawai diminta mematuhi etika digital, termasuk tidak menyebarkan konten perjudian sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE.
BACA JUGA:Cetak Quintrick, Wali Kota Prabumulih Cak Arlan Jadi Bintang Kemenangan 11-3 Lawan Tim Kades!
BACA JUGA:Pasca Dilantik, 99 PPPK Prabumulih Belum dapat Kursi, Cak Arlan: Sudah Kelebihan
Selanjutnya, Sanksi Tegas bagi Pelanggar.