PALI, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Rido Saputra (22), seorang sopir truk di Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang ibu rumah tangga yang menumpang truknya.
Kejadian tersebut berlangsung di dalam mobil truk tronton yang dikemudikan pelaku.
Detail Kasus
Kanit PPA Polres PALI, Dayend, mengungkapkan bahwa pemerkosaan terjadi sebanyak dua kali pada Sabtu, 3 Agustus 2024, yakni sekitar pukul 17.00 WIB dan pukul 21.00 WIB.
Pada hari tersebut, pelaku sedang membawa mobil logging dan bertemu Sulastri (36), warga Dusun VIII Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, sekitar pukul 15.30 WIB.
Sulastri meminta tumpangan kepada pelaku, namun Rido mengarahkan korban ke lokasi yang tidak sesuai dengan tujuannya. Sambil menunggu antrian pemuatan kayu, pelaku melakukan pemerkosaan pertama di dalam mobil.
BACA JUGA:Istri Potong Kelamin Suami di Muba Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara
BACA JUGA:3 Penyelundup BBM Ilegal Ditangkap di Muratara
Lalu aksi kedua terjadi malam harinya saat pelaku mengajak korban ke area sepi dan kembali melakukan tindakan kekerasan. Setelah kejadian tersebut, pelaku menurunkan korban di jalanan dan meninggalkannya sendirian.
Pelaporan dan Penangkapan
Setelah mengalami kekerasan, Sulastri melaporkan kasus tersebut ke Polres PALI dengan nomor laporan LP/B-242 /VIII/2024/SPKT Polres Pali/Pokda Sumsel.
Unit PPA Polres PALI segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Rido Saputra di Jalan Logging MHP unit VIII Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian termasuk sehelai baju warna pink, sehelai celana legging warna hitam, dan visum et repertum korban.
Tindak Pidana dan Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 subsider Pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan.