Ekonomi Seret hingga KDRT, Sejumlah PPPK Prabumulih Ajukan Cerai ke Pengadilan Agama

Ekonomi Seret hingga KDRT, Sejumlah PPPK Prabumulih Ajukan Cerai ke Pengadilan Agama Foto: Ilustrasi AI--

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Perceraian di Kota Prabumulih cukup tinggi. Bahkan data yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Prabumulih kasus cerai menimpa ASN PPPK. 

Fenomena ini dinilai cukup memprihatinkan, mengingat PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dituntut menjadi teladan dalam kehidupan sosial.

Kepala Pengadilan Agama (PA) Prabumulih, Dwi Husna Sari SHI, melalui Humas PA M. Miftah Mutaqin, membenarkan adanya peningkatan jumlah perkara cerai yang melibatkan PPPK.

“Untuk PPPK yang bercerai ada belasan dari total ratusan perkara cerai per Oktober 2025,” terang Miftah saat ditemui sejumlah wartawan baru-baru ini.

Didominasi Cerai Gugat, Faktor Ekonomi dan Perselisihan Terus-Menerus. Sebagian besar perkara yang diajukan para PPPK merupakan cerai gugat, atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri terhadap suaminya. 

BACA JUGA:BKN Izinkan Relokasi Guru PPPK, Pemda Diminta Tertib Data agar Mutasi Tak Tertolak Sistem

BACA JUGA:Sempat Tidak Lulus Padahal Peraih Nilai Tertinggi, Kini Sri Guswati Dilantik PPPK Paruh Waktu

Faktor penyebabnya pun hampir serupa, yakni perselisihan terus-menerus yang dipicu oleh persoalan ekonomi, ketidakharmonisan rumah tangga, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Faktor utamanya perselisihan yang berlangsung terus-menerus. Untuk detail penyebabnya, perlu kami pelajari lebih lanjut,” jelas Miftah.

Beberapa PPPK diketahui menggugat cerai setelah mereka dinyatakan lulus seleksi dan mulai bekerja. Mayoritas mengaku tidak lagi mampu bertahan dengan suami yang dinilai tidak memenuhi kebutuhan ekonomi, tidak bekerja, atau melakukan tindakan kekerasan.

Selain faktor rumah tangga, proses perceraian PPPK juga menghadapi kendala administratif, terutama terkait izin atasan. Hal ini terjadi karena PPPK secara regulasi termasuk dalam kategori ASN, sehingga harus mengikuti ketentuan perceraian yang berlaku pada instansi pemerintah.

“PPPK ini dalam Undang-Undang ASN termasuk bagian dari ASN. Jadi ketika ingin bercerai harus ada izin atasan. Namun sejauh ini petunjuk teknis mengenai mekanisme tersebut belum jelas,” ungkap Miftah.

BACA JUGA:Perkuat Kompetensi, Ratusan PPPK Bakal Orientasi di Lubuk Linggau

BACA JUGA:Endah Wahyuni, 18 Tahun Honor Pernah Terima Gaji Rp150 ribu, Akhirnya Dilantik Jadi PPPK di Kota Prabumulih

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER