3 Penyelundup BBM Ilegal Ditangkap di Muratara
Tiga penyelundup BBM ilegal saat diamankan polisi (Foto: Istimewa/Polres Muratara)--
MURATARA KORANPRABUMULIHPOS.COM - Tim Satgas Gakkum Ilegal Drilling dan Refeneri Polres Muratara berhasil menangkap tiga orang penyelundup BBM ilegal. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama barang bukti.
Para tersangka adalah David Deapri (31), Ferry Kurniawan (24), dan Alex (21), ketiganya warga Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Penangkapan terjadi di Jalan Houling, Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, pada Senin (5/8/2024) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Utara, AKP Sofian Hadi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Benar, kemarin kami mengamankan tiga tersangka terkait kasus penyelundupan BBM ilegal jenis solar di Muratara," ujar Sofian pada Selasa (6/8/2024).
BACA JUGA:Dua Preman Kertapati Terancam Hukuman Mati
BACA JUGA:Dani Bunvh Rian Setelah Jual Motor untuk Beli Narkoba di Jambi
Sofian menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap dua unit mobil Mitsubishi Canter berwarna biru putih yang melintas di Jalan Houling. "Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan bahwa kedua mobil tersebut memuat BBM jenis solar yang diduga merupakan hasil olahan, masing-masing sekitar 10 ton," katanya.
Dua pengemudi dan satu karnet yang mengangkut total 20 ton BBM olahan langsung diamankan oleh kepolisian. Sofian menambahkan bahwa pihaknya masih menyelidiki sumber BBM ilegal tersebut serta rencana distribusinya.
"Ketiga tersangka dan barang bukti, termasuk dua mobil dan BBM olahan, telah kami amankan di Mapolres Muratara untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Sofian.
Para tersangka dikenakan Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 480 KUHPidana serta Pasal 55 dan 56 KUHPidana.