Pertamina Apresiasi Polda Jambi, Berhasil Mengungkapkan Komplotan Penyulingan Gas LPG Bersubsidi
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan apresiasi kepada Polda Jambi atas keberhasilannya mengungkap komplotan yang menyalahgunakan LPG bersubsidi.
Dengan terungkapnya kasus ini, Pertamina memastikan distribusi LPG 3 kg bersubsidi akan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.
Tjahyo Nikho Indrawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh tindakan yang dilakukan oleh kepolisian, khususnya Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, yang berhasil menindak para pelaku penyalahgunaan LPG subsidi dan mengamankan lima orang yang telah menjalankan bisnis ilegal ini selama enam bulan.
"Kami sangat mengapresiasi serta mendukung sepenuhnya upaya kepolisian, terutama Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, atas penindakannya terhadap pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi," ujarnya pada Minggu (4/8/2024).
Tjahyo juga menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk mengetahui tempat pembelian LPG bersubsidi yang resmi dan telah ditetapkan oleh Pertamina serta pemerintah.
BACA JUGA:Sejoli Terekam CCTV Curi HP dari Motor di Minimarket Lubuklinggau
BACA JUGA:Bentrokan Dua Dusun di Bungo Usai Pertandingan Sepakbola, Tiga Motor Dibakar
"Pembelian LPG sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau HET hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi. Sementara itu, warung tanpa plang penanda resmi (pengecer) bukanlah bagian dari distribusi resmi LPG 3 kg bersubsidi," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pangkalan LPG 3 kg bersubsidi yang resmi memiliki nomor registrasi, harga eceran tertinggi (HET), informasi nama agen, dan informasi call center.
"Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat membantu Pertamina dalam menjaga kestabilan pasokan LPG di seluruh wilayah," tambahnya.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap bisnis ilegal penyulingan gas elpiji bersubsidi menjadi elpiji non-subsidi. Sebanyak lima orang ditangkap dalam operasi ini, yang telah berlangsung selama enam bulan.
Dua dari lima pelaku yang ditangkap berstatus anak di bawah umur. Saat ini, tiga tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka adalah DS sebagai pemilik gudang penyulingan, serta MA dan IR, yang bekerja sebagai penyuling.
"Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan lima orang. Dua di antaranya berstatus anak di bawah umur yang bekerja sebagai penyuling, dan kami sudah melakukan diversi," kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, pada Jumat (2/8/2024).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf B dan C Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 55 ayat 1 KUHP.