Dua Terdakwa Korupsi PT Semen Baturaja Rp2,6 Miliar Dijatuhi Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu 29 Nov 2023 - 04:35 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Beberapa poin tersebut didalam dakwaan, dilakukan para terdakwa untuk menutupi piutang macet PT BMU agar seolah-olah laporan keuangan terlihat wajar.

Atas perbuatan para terdakwa, lanjut JPU berdasarkan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp2.642.249.459,00,-.(*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait