Beberapa poin tersebut didalam dakwaan, dilakukan para terdakwa untuk menutupi piutang macet PT BMU agar seolah-olah laporan keuangan terlihat wajar.
Atas perbuatan para terdakwa, lanjut JPU berdasarkan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp2.642.249.459,00,-.(*)
Kategori :