Edarkan Sabu di Prabumulih, Duda Asal Muara Enim Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kamis 25 Jul 2024 - 20:51 WIB
Reporter : Ros Suhendra
Editor : Ros

Edarkan Sabu di Prabumulih, Duda Asal Muara Enim Terancam Hukuman Seumur Hidup 

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Suryadi (49) seorang Duda asal Kabupaten Muara Enim, diringkus oleh Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih.

Tersangka Suryadi diringkus Petugas Kepolisian saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Kemuning, Gang Sungai Rotan, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Senin 22 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan Warga Desa Bitis, Kecamatan Gelumbang ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke Satresnarkoba Polres Prabumulih mengenai adanya transaksi Narkoba di wilayah Hukum Polres Prabumulih.

"Petugas Satresnarkoba kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan, kemudian tim langsung melakukan penyergapan dan menangkap pelaku berinisial SY," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, didampingi Kanit Idik Satresnarkoba, Aiptu Suripto.

BACA JUGA:Penjual Nasi Goreng di Kota Prabumulih jadi Pemakai Sabu : Dalih sebagai Pelampiasan Karena Ribut dengan Istri

BACA JUGA:Empat Anggota DPRD Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Dari hasil penyergapan tersebut, kata Kapolres, petugas Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkoba dengan berat bruto 2,47 gram yang disimpan di saku celana belakang sebelah kiri tersangka. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. 

"Dipidana dengan pidana mati, pidana penjual penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," lanjut Kapolres menambahkan tersangka terancam pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar.

Sementara itu, Suryadi saat dibincangi koran ini mengatakan sudah satu tahun menjadi pengedar narkoba tepatnya pada Tahun 2023 lalu. "Untungnya lima ratus ribu pak, ngambek setiap bulan sekali," terangnya.

BACA JUGA:Hanya Membaca Dapat Saldo Dana, Emang Bisa? Buktikan dengan Dua Aplikasi Ini

BACA JUGA:99 Hektar Lahan Potensi Ditanam Padi Gogo : Apresiasi Pemkot Prabumulih, Dinas Pertanian Salurkan Pompa Air

Suryadi beralasan terpaksa menjadi pengedar narkoba lantaran penghasilannya sebagai petani karet tidak dapat mencukupi kebutuhan rumah tangga. Apalagi dirinya tak lagi memiliki istri.

"Tepaksa pak karena penghasilan dari betani tidak mencukupi," beber residivis kasus narkoba ini.(*)

Kategori :