Kejari OKU "Obok - Obok" Kantor BPBD OKU, Ini Kasusnya

Kamis 25 Jul 2024 - 08:29 WIB
Reporter : Erna
Editor : Ros Suhendra

Kejari OKU "Obok - Obok" Kantor BPBD OKU, Ini Kasusnya 

BATURAJA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) terus mengembangkan penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU pada tahun anggaran 2022. 

Seperti pada Pada Rabu, 24 Juli 2024, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU bersama unit intelijen melakukan penggeledahan di kantor BPBD OKU untuk mencari barang bukti baru.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Pidsus yang dipimpin oleh Kasi Didsus Yerry Tri Mulyawan SH memeriksa beberapa ruang kerja di kantor BPBD OKU serta melakukan pemeriksaan terhadap mobil dinas BPBD yang terparkir di halaman Pemkab OKU.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat SH MH, melalui Kasi Pidsus Yerry Tri Mulyawan SH dan Kasi Intelijen Hendri Dunan SH, menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2022. 

BACA JUGA:Kades di Lahat Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa Rp 663 Juta dengan Modus Belanja Fiktif

BACA JUGA:99 Hektar Lahan Potensi Ditanam Padi Gogo : Apresiasi Pemkot Prabumulih, Dinas Pertanian Salurkan Pompa Air

"Pada hari ini, kami melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2022," katanya.

Yerry menyatakan bahwa saat ini pihaknya telah menyita satu box dokumen dari kantor BPBD, namun ia belum dapat merinci isi dari dokumen tersebut.

"Belum bisa sampaikan apa saja dokumennnya. Intinya ada dokumen yang kita sita," tegasnya.

Yerry juga menegaskan bahwa selain dokumen, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap 4 unit kendaraan dinas BPBD OKU yang terparkir di halaman Pemkab OKU.

BACA JUGA:Prabowo Subianto: Sektor Pertanian Penentu Nasib Bangsa

BACA JUGA:Fitrianti Agustinda : Dana Hibah PMI Palembang Telah Sesuai Prosedur

Terkait dengan kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini, Yerry menyatakan bahwa hal tersebut akan tergantung pada hasil dari proses persidangan yang akan datang. 

Saat ini, Kejari OKU telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala BPBD OKU tahun 2022 (disingkat sebagai AK) dan Bendahara BPBD (disingkat sebagai J) pada tahun yang sama. Proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih terus berlanjut.

Kategori :