Rumah Kontrakan Gang Gandis Lubuklinggau jadi Markas Transaksi Sabu, Pengedar Diamankan Polisi

Senin 22 Jul 2024 - 20:31 WIB
Reporter : Erna
Editor : Ros

Tersangka akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, menegaskan komitmen Polres Lubuklinggau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. 

"Polisi akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkotika untuk menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tukasnya.(*)

Kategori :