Rumah Kontrakan Gang Gandis Lubuklinggau jadi Markas Transaksi Sabu, Pengedar Diamankan Polisi

Senin 22 Jul 2024 - 20:31 WIB
Reporter : Erna
Editor : Ros

Rumah Kontrakan Gang Gandis Lubuklinggau jadi Markas Transaksi Sabu, Pengedar Diamankan Polisi 

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Polisi dari Polres Lubuklinggau berhasil menangkap seorang pengedar narkotika di Gang Kandis, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau pada Kamis, 18 Juli 2024 sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkotika Iptu Novera Enam Jaya Putra menyatakan bahwa setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R alias Irawan di kontrakannya.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita lima paket sabu-sabu dengan total berat 1,64 gram.

BACA JUGA:Susilo dan Agus Ditangkap Polisi Setelah Ketahuan Mencuri 1,5 Ton Sawit di Mura

BACA JUGA:Insiden Tahanan Bunuh Tahanan di Palembang: Kemenkumham Sumsel Imbau Peningkatan Pengawasan

"Kami sergap tersangka R saat berada di kontrakanya, dia ini sering melakukan transaksi di kontrakan itu. Hasilnya kami temukan sejumlah barang bukti," katanya.

Gang Kandis dikenal sebagai salah satu lokasi yang sering digunakan untuk transaksi narkotika, dimana kondisi permukiman padat penduduk dan gang-gang sempit memudahkan para pengedar dalam menjalankan aktivitas ilegal mereka.

Ia menegaskan komitmen polisi untuk memberantas peredaran narkotika di kota tersebut. Polisi terus melakukan patroli dan operasi untuk menjaga keamanan masyarakat dari ancaman barang terlarang ini.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya keras polisi dalam menanggulangi peredaran narkotika di wilayah Lubuklinggau.

BACA JUGA:Avanza Bawa Jeriken BBM Terbakar di Muratara, Pemilik Luka Bakar 25%

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Begal Meresahkan di OKI

Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah tas warna hitam yang tergantung di dinding rumah kontrakan tersangka. Petugas segera mengamankan tersangka dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk proses lebih lanjut.

Informasi dari polisi mengungkapkan bahwa tersangka mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di kontrakannya. Setelah barang bukti disita, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kategori :