Aset Terpidana Mantan Kades Gunung Megang Disita Kejari Lahat: Kasus Korupsi Dana Desa

Jumat 19 Jul 2024 - 20:02 WIB
Reporter : Ros Suhendra
Editor : Ros

Aset Terpidana Mantan Kades Gunung Megang Disita Kejari Lahat: Kasus Korupsi Dana Desa

LAHAT, KORANPRABUMULIHPOS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melalui unit tindak pidana khusus telah melakukan penyitaan aset yang dimiliki oleh Hepi Hajarol, terpidana kasus korupsi dana desa untuk pembangunan rumah sehat pada tahun 2019.

Langkah ini diambil dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.

Aset yang disita oleh tim Pidsus Kejari Lahat berupa tanah dan bangunan yang terletak di Desa Gunung Megang, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.

 Kepala Kejari Lahat melalui Kasi Intelijen, Zith Muttaqien, SH, MH, menjelaskan bahwa proses penyitaan dilakukan pada Kamis, 18 Juli 2024.

BACA JUGA:Skandal ASN Korupsi Dana Korpri di Banyuasin : Diberhentikan Sementara, Gaji Dipotong 50 Persen

BACA JUGA:Masih Ingat Lagu Sikok Bagi Duo? Ini Lirik Lagu yang Viral Tahun 2022

“Kegiatan penyitaan ini dihadiri oleh Camat Jarai, pihak kepolisian, serta perangkat desa setempat,” jelas Zith pada Jumat, 19 Juli 2024.

Zith juga menambahkan bahwa tanah dan bangunan yang telah disita tersebut akan segera dilelang. 

Langkah ini diambil untuk menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti dari Hepi Hajarol yang berjumlah Rp422.796.850,46, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5733K/Pid.Sus/2023 tanggal 11 Desember 2023 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Terpidana Nomor P-48a:039/L.6.14/Fu.1/01/2024 tanggal 5 Januari 2024.

“Kejari Lahat secepatnya melaksanakan lelang sebagai upaya pemulihan keuangan negara, dengan penyitaan aset” tambahnya.

BACA JUGA:ASN di Jambi Diduga Terafiliasi Kelompok NII

BACA JUGA:Yasonia Zega Tewas Diterkam Harimau Saat Buang Air Kecil di Siak

Dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Hepi Hajarol dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp422,7 juta lebih.

Zith menjelaskan bahwa jika Hepi Hajarol tidak memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan menjadi inkrah, maka jaksa berhak menyita harta bendanya dan melakukan lelang untuk menutupi utang tersebut.

Kategori :