Skandal ASN Korupsi Dana Korpri di Banyuasin : Diberhentikan Sementara, Gaji Dipotong 50 Persen

Skandal ASN Korupsi Dana Korpri di Banyuasin : Diberhentikan Sementara, Gaji Dipotong 50 Persen--Foto:ist

Skandal ASN Korupsi Dana Korpri di Banyuasin : Diberhentikan Sementara, Gaji Dipotong 50 Persen

BANYUASIN, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN), tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Korpri di Kabupaten Banyuasin telah diberhentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin.

Langkah pemberhentian sementara ini diambil sebagai tindakan tegas terhadap ASN yang diduga terlibat dalam tindak korupsi.

"Pemberhentian sementara telah dilakukan terhadap ASN," kata Edhi Haryono, Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Banyuasin, pada Jumat, 19 Juli 2024.

Gaji PNS yang diberhentikan sementara akan dipotong sebesar 50% dari gaji pokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

BACA JUGA:Kunjungan Kenegaraan Presiden Jokowi ke Abu Dhabi, Hasilkan Kesepakatan Strategis dan Kolaborasi Bisnis dengan

"Pemotongan ini akan berlangsung hingga ada keputusan hukum yang final," tambahnya.

Pemotongan gaji ini merupakan konsekuensi dari status sementara PNS yang tidak lagi menjalankan tugas secara penuh sehingga dianggap tidak berhak mendapatkan gaji penuh.

Jika nantinya terbukti bersalah setelah proses hukum selesai, PNS yang diberhentikan sementara akan dipecat secara definitif sebagai PNS.

Selain gaji dan tunjangan, PNS yang diberhentikan sementara karena kasus korupsi juga akan kehilangan hak-hak lain seperti fasilitas dinas, Tunjangan Hari Raya (THR), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

BACA JUGA:Masih Ingat Lagu Sikok Bagi Duo? Ini Lirik Lagu yang Viral Tahun 2022

Kejaksaan Negeri Banyuasin telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan dana Korpri yang tidak sesuai aturan, termasuk penggunaan dana untuk keperluan pribadi yang tidak tercatat dengan baik.

Kedua tersangka, Bambang dan Mirdayani, saat ini menghadapi dakwaan sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Banyuasin telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan dana Korpri yang diduga melanggar aturan dan tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban untuk periode Desember 2022 hingga September 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER