Sepeda motor tersebut adalah Jupiter MX milik Habibi, yang kini telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat sebagai barang bukti.
Tentu, berikut adalah versi yang lebih menarik dan tidak plagiat mengenai pernyataan Kapolsek Prabumulih Barat terkait pelaku yang dijerat Pasal 363 KUHP:
Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar, menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUP terkait kasus pencurian dengan pemberatan.
Tindakan tersebut menyoroti seriusnya kejahatan ini dalam mengambil barang milik orang lain dengan cara yang mengancam dan melanggar hukum. "Ancamannya 7 tahun penjara," tukasnya.(*)
Kategori :