Janjikan Proyek, Oknum Pegawai PDAM OKU Tipu Pemborongan
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Oknum Pegawai berinisial El, yang bekerja di perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raja OKU diduga telah melakukan penipuan kepada pemborong di Baturaja.
Oknum pegawai yang bekerja di PDAM OKU meminta uang Rp56 juta kepada pemborong.
Pemborong tersebut dijanjikan akan mendapatkan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten OKU, namun pekerjaan yang telah ditunggu tunggu tersebut tidak kunjung ada.
Kuasa hukum M Agus Mustajibillah mengatakan, "Oknum pegawai berinisial El meminta uang sebesar Rp56 juga dengan menjanjikan akan mendapatkan paket pekerjaan" pada Kamis 20 Juni 2024.
BACA JUGA:Kabar Baik! Drainase PTM Prabumulih Segera Diperbaiki
BACA JUGA:Launching Pilkada Prabumulih Pindah ke Parkiran Citimall
Yudi juga mengatakan bahwa kliennya telah menjelaskan kepadanya, jika peristiwa tentang permintaan sejumlah uang tersebut sudah terjadi sejak Januari 2021 lalu, dimana oknum pegawai PDAM OKU El tersebut telah meminta uang itu sebanyak tiga kali.
"Pada waktu itu pertama kali, oknum pegawai tersebut meminta uang sebesar Rp40 juta tepatnya berada di kafe wilayah Kelurahan Air Gading yang terjadi sekitar pukul jam 2 siang, waktu itu Bili ditemani istrinya dan pemilik kafe yang telah mengetahui hal ini," kata Yudi.
Lanjut Yudi mengatakan, selang satu bulan, padaFebruari 2021, oknum pegawai PDAM meminta uang lagi sejumla Rp15 juta dan diserahkan langsung oleh Bili yang tidak jauh dari Rumah Dinas Bupati OKU.
"Jadi waktu itu klien yang bernama Bili dipintanya lagi uang sebesar Rp15 juta, dia meminta Bili untuk menemuinya tidak jauh dari Rumah Kabupaten, disanalah uang tersebut dinerikan" ungkap Yudi.
BACA JUGA:SD SMP di Prabumulih Bagi Raport Tanggal 28 Juni 2024
BACA JUGA:PRAMO Prabumulih Gelar Aksi Sosial
Namun kendati demikian, ia berjanji pada suatu saat nanti akan mengambil sebuah keputusan tegas jika kasus ini telah mengarah ke tindak pidana dan telah ada Keputusan Hukum yang tetap.
"Hal ini merupakan masalah pribadi yang bersangkutan dan masalah tersebut tidak ada hubungannya dengan perusahaan.