Kasus Penipuan! Manajer PT MLTI Ditangkap Reskrim Polsek Prabumulih Timur, PT Taisan Rugi Ratusan Juta
Kasus Penipuan, Manajer PT MLTI Ditangkap Reskrim Polsek Prabumulih Timur, PT Taisan Rugi Ratusan Juta --Istimewa
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, berhasilnya mengungkap kasus tindak pidana penipuan berkedok bisnis dengan kerugian senilai Rp 125.000.000.
Pelakunya adalah M Faisal H (45) karyawan swasta yang berlamat di Jalan Pustaka Kencana, Kelurahan Ciater Kecamatan Serpong Kota Tanggerang Selatan Provinsi Banten.
Untuk mempertanggung pembuatannya tersebut, kini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda SH MSi menuturkan, peristiwa penipuan tersebut bermula pada Hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 Sekira pukul 12.00 WIB.
BACA JUGA:Jumat Berkah Si Limas Polres Prabumulih Sasar SDN 58, Siswa Diberi Makanan Bergizi dan Alat Tulis
BACA JUGA:Pendukung Debat Publik Pilkada Prabumulih Dikurangi, Suasana Debat Bakal Dingin
"Lokasi kejadian penipuan di Jalan Jendral Sudirman no 3 AC Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih dengan korbannya yakni PT Taisan Sentosa Sejahtera," kata Kapolsek, Jumat 8 November 2024.
Adapun modus penipuan berkedok bisnis tersebut, bermula saat pelaku yang merupakan Manager Bisnis Development di PT Miniso Lifestyle Trading Indonesia (MLTI).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua perusahaan ini memiliki hubungan kontraktual, dengan PT Taisan bertindak sebagai pemodal dan PT MLTI bertanggung jawab sebagai pengelola.
"Pelaku mengajukan sebuah proposal yang berisi rincian terkait penyewaan sebuah ruko. Dalam komunikasi melalui chat, pelaku membujuk pihak pemodal agar menyewa ruko tersebut, dengan meyakinkan mereka mengenai harga sewa dan keuntungan yang dapat diperoleh jika menyewa properti tersebut.
BACA JUGA:Microsoft Siap Ganti Nama Copilot Menjadi Windows Intelligence, Terinspirasi Apple?
BACA JUGA:Tak Bawa Kamus, Dikeluarkan dari Kelas, Kepsek SMPN 7: Tidak seperti dalam Video
Pelaku bahkan menyampaikan angka harga sewa dan potensi keuntungan dengan cara yang sangat meyakinkan, hingga membuat pemodal percaya dan setuju dengan proposal yang diajukan.
"Pemodal akhirnya menyetujui dan mengeluarkan dana yang diminta oleh pelaku, yaitu sebesar Rp 540.000.000, ditambah pajak PPh 10% yang berjumlah Rp 60.000.000, sesuai dengan yang tercantum dalam proposal," jelas Kapolsek