Sucipto Aniaya Istri hingga Babak Belur, Diringkus Tim Opsnal PPA Polres Prabumulih

Sabtu 15 Jun 2024 - 19:55 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros

"Kami terus melakukan pencarian dan pengintaian terhadap pelaku. Informasi terbaru menunjukkan bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya. Petugas tidak menyia-nyiakan waktu dan segera melakukan penyergapan terhadap pelaku KDRT tersebut," jelas AKP Herli Setiawan.

Kasat reskrim melanjutkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Prabumulih dan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif. 

BACA JUGA:Begal Beraksi di Jalan Soekarno-Hatta Palembang, Korban Luka Berat

BACA JUGA:Tragis! Motor Masuk Lubang, Warga Kelurahan Pasar III Muara Enim Dilindas Truk

Sementara akibat perbuatannya, Sucipto dapat dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Pelaku terancam pidana kurungan penjara selama 5 tahun," tukasnya.(*)

Kategori :