Sucipto Aniaya Istri hingga Babak Belur, Diringkus Tim Opsnal PPA Polres Prabumulih
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Seorang suami di Kota Prabumulih aniaya istrinya sendiri.
Suami tersebut bernama Sucipto (40), warga Jalan Baturaja, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Dirinya tega menganiaya istrinya sendiri berinsial OS (43), yang merupakan seorang guru di Kota Prabumulih hingga babak belur.
Akibat ulahnya tersebut, Sucipto ditangkap tim opsnal Unit PPA Polres Prabumulih saat berada di rumahnya pada Jumat, 14 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA:Jelang Penugasan ke Papua Nugini, Pasukan Yonif 141/AYJP Gelar Doa Bersama
BACA JUGA:Ratusan Botol Miras Disita dalam Razia Yustisi
Menurut Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH, didampingi Kanit Pidum Aiptu Sucipto SH, penangkapan terhadap pelaku penganiayaan alias kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut bermula dari laporan OS di SPKT Polres Prabumulih pada 24 Oktober 2023 lalu.
Dalam laporan korban OS yang merupakan seorang guru, menyatakan dirinya telah dianiaya oleh suaminya dengan cara yang sangat kejam.
"Korban mengungkapkan bahwa dia dipukul pada bagian leher sebanyak lima kali, kemudian pelaku memukul pundak kiri dan muka sebanyak lima kali," kata Kasat Reskrim.
Tak sampai disitu, pelaku juga memukul Tangan kanan dan kiri korban sebanyak 5 kali.
BACA JUGA:Penegakan Disiplin, Propam Polda Sumsel Kunjungi Polres Muara Enim
BACA JUGA:Bocah 12 Tahun Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Lematang
"Akibatnya, korban mengalami memar pada bagian tangan kanan dan kiri, memar pada wajah, serta rasa sakit pada bagian leher dan pundak," tuturnya menambahkan luka-luka tersebut menjadi bukti kuat dalam laporan yang diajukan OS kepada pihak kepolisian.
Atas laporan tersebutlah pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendalam. Pelaku yang sadar dirinya dalam incaran polisi, sempat melarikan diri.