Ratusan Botol Miras Disita dalam Razia Yustisi Gabungan

Ratusan Botol Miras Disita Dalam Razia Yustisi Gabungan. Foto: ozzi----

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Razia yustisi gabungan berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat). Operasi ini melibatkan Sat Pol PP Muara Enim, POM, Kodim, Polres, Kejaksaan, Dishub, Dinas Sosial, BNN Kabupaten, dan Dinas Perizinan.

Razia yustisi ini dilakukan di Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, pada Rabu, 12 Juni 2024. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kabupaten Muara Enim, AM Musadeq SIP MSi, dengan didampingi Sekretaris Pol PP Andrille Martin SE, Kp, serta tim gabungan dari berbagai instansi terkait.

Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita ratusan botol miras dari dua lokasi berbeda. Dari Elista/Martius di Jalan Rahmad Saringan Lingga Utara, petugas menyita 120 dus miras, sementara dari Desi di Jalan Sakera BTN Air Paku Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, sebanyak 13 dus. Minuman keras yang disita meliputi berbagai jenis dan merk, seperti Anggur Merah, Ice Blank, Vodka, Singa Raja, Guenes, Camput, Kawa Kawa, Bintang, Api Anggur Hijau, dan New Port.

Kasat Pol PP Kabupaten Muara Enim, AM Musadeq, didampingi Sekretaris Pol PP Andrille Martin dan tim yustisi, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menegakkan Perda No 6 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda No 4 Tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Miras. Razia yustisi ini dilakukan dengan disaksikan oleh petugas, pemilik usaha, dan pemerintah setempat. Tempat usaha yang melanggar aturan tersebut ditutup.

BACA JUGA:Penegakan Disiplin, Propam Polda Sumsel Kunjungi Polres Muara Enim

BACA JUGA:Bocah 12 Tahun Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Lematang

"Peredaran minuman beralkohol telah berdampak pada masyarakat, terutama anak-anak usia sekolah, yang dapat menimbulkan dampak negatif dan mengganggu ketertiban umum," tegas Musadeq pada Kamis, 13 Juni 2024.

Musadeq juga mengimbau masyarakat untuk membantu dengan cara memantau dan melaporkan jika ada yang menjual atau mengedarkan minuman beralkohol atau oplosan yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban umum. Pihaknya siap melakukan penertiban, apalagi menjelang Pilkada serentak, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat menciptakan kondisi Muara Enim yang kondusif. (*)

Tag
Share
PRABUMULIHPOSBANNER