37 PKD Diminta Tak "Jual Diri" dalam Proses Demokrasi

Senin 03 Jun 2024 - 05:05 WIB
Reporter : Ros
Editor : Tedy

37 PKD Diminta Tak "Jual Diri" dalam Proses Demokrasi 

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Sebanyak 37 Pengawas Kelurahan Desa (PKD) yang bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Prabumulih resmi dilantik dan dikukuhkan.

Pelantikan 37 PKD, yang tersebar di enam kecamatan ini dilaksanakan di aula hotel Grand Nikita Prabumulih, pada Minggu 2 Juni 2024.

Dra Massuryati, Ketua Bawaslu Prabumulih Afan Sira Oktrisma dan dua anggota komisioner Bawaslu Prabumulih yakni Lia Siska Indriani SPd CMed dan Bery Andika SE hadir langsung dalam acara pelantikan tersebut.

Dalam sambutanya, Dra Massuryati selaku  Anggota Komisioner Bawaslu Sumsel Devisi HP2H Dra Massuryati mengingat Panwascam dan PKD yang telah dilantik tegak lurus dengan aturan dan regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:Lurah Mabes Terima Penghargaan Non Litigation Peacemaker

BACA JUGA:JALAN SUDIRMAN BANYAK LUBANG

Ia mengingatkan, agar PKD menanamkan integritas. "Integritas merupakan azaz fundamental bagi abdi negara, integritas harus nomor satu. Kalau jadi panwascam saja sudah makan sogok, jadi PKD saja sudah makan sogok maka tidak bakalan mau melangkah lebih tinggi jadi KPU atau Bawaslu Kabupaten kota kedapannya," katanya.

Ia juga dengan tegas mengingatkan agar penyelenggara termasuk Panwascam dan PKD agar tidak menjual diri dalam proses demokrasi yang akan diselenggarakan tahun 2024.

"Kalau mau mencari duit carilah dengan cara halal. Seperti jual getah karet atau lainnya, jangan jual diri dikancah demokrasi. Kami ingatkan juga PKD agar memahami seluruh regulasi.

Apa tugas PKD baik yang boleh dilakukan dan tidak, harus baca aturan," bebernya seraya mengatakan jangan sampai syarat jadi walikota saja tidak tahu.

BACA JUGA:Kenali 6 Manfaat Konsumsi Alpukat Bagi Bumil dan Janin

BACA JUGA:JALAN SUDIRMAN BANYAK LUBANG

Ia melanjutkan, PKD harus memahami UU no 7 dan no 10, Peraturan Bawaslu 7 tentang penanganan pelanggaran pemilu. Bila UU dan aturan saja tidak dikuasi oleh PKD, hal itu menurutnya sangat membuat malu Bawaslu 

"Jangan sampai tidak tau siapa disebut pelapor, apa temuan, syarat pelapor apa dan lainnya itu harus dipelajari karena nanti ada penanganan pelanggaran," pesannya.

Kategori :