Disampaikan opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik demi kesejahteraan masyarakat Prabumulih, untuk itu setiap pekerjaan harus mengikuti aturan yang ada. Selain itu, peran dari inspektorat harus terus berjalan dalam bidang pengawasan intern," jelasnya tegasnya.
Dijelaskan Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Sehingga berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Kota Prabumulih, Kabupaten Musi Rawas, kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang, BPK memberikan opini WTP dengan Penekanan Suatu Hal (WTP PSH).
"Pencapaian opini WTP, untuk Prabumulih tahun 2023 ini sama dengan opini sebelumnya yakni tahun 2022," tuturnya.
Andri berharap, hasil pemeriksaan ini dapat memberikan manfaat bagi Pemkot Prabumulih dan pemerintah daerah lainnya yang mendapatkan WTP dalam pengambilan keputusan.(*)