Buron 2 Tahun, Warga Muara Enim Ditangkap di Kebun

Jumat 24 May 2024 - 04:21 WIB
Reporter : Ros
Editor : Tedy

Sementara tersangka Ranggan Nata, saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara 2 pelaku msh DPO.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tukasnya.(*)

Kategori :